ayooo gabung di oriflame hanya 39.900 klik disini

Onlydeby (Just Only About Me)



~It's My First To Sharing To All My Friend About My Wedding, My Family (Husband & Son), My Friend etc~



Mau Dapat Uang Ayo daftarkan situs anda di KumpulanBlogger.com http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=56709~"/>


About This Blog

Loogix.com. Animated avatars.

Tugas dan Pokok Pengurus Barang

>> Kamis, 23 April 2015

1. Tugas Penyimpan Barang :
 

- Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah.
 

- Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima.
 
- Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.
 
- Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang.
 
- Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan.
 
- Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.
 
2. Tugas Pengurus Barang :
 
- Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD, maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.
 
- Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.
 
- Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola.
 
- Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.
 
Itulah beberapa Tupoksi Penyimpan dan Pengurus Barang Di SKPD berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sambil menunggu informasi seputar tupoksi bendahara barang yang terbaru, maka tak ada salahnya kita mengerjakan tugas rutin.

Read more...

Pembentukan ULP Prov. DKI Jakarta

Pergub No. 26 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah Prov. DKI Jakarta.

Menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Read more...

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang dan Jasa (PERPRES No. 70 Tahun 2012) merupakan perubahan dari perpres nomor 54 tahun 2010.


Metode Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa  :

Pengadaan Barang :

  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pelelangan Sederhana
  4. Pengadaan Langsung
  5. Penunjukan Langsung
  6. Kontes

Pekerjaan Konstruksi :
  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pemilihan Langsung
  4. Penunjukan Langsung
  5. Pengadaan Langsung

Pekerjaan Lainnya :
  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Sederhana
  3. Penunjukan Langsung
  4. Pengadaan Langsung
  5. Sayembara

Jasa Konstruksi
  1. Seleksi Umum
  2. Seleksi Sederhana
  3. Penunjukan Langsung
  4. Pengadaan Langsung
  5. Sayembara


Maka dari diatas bisa ditentukan metode mana yang akan digunakan yang disesuaikan kompeksitas, Nilai harga perkiraan sendiri, dan jangka waktu.


Swakelola
jenis pekerjaan swakelola merupakan kegiatan dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah dan atau kelompok masyarakat (pasal 26).

Tanda bukti perjanjian

  1. Bukit pembelian untuk pembayaran sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Misalnya : Struk pembelian, nota dll.
  2. Kuitansi digunakan pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  3. Surat perintah kerja (SPK) digunakan untuk pembayaran sampai dengan Rp. 200.000.000 dengan jenis pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dengan jenis pekerjaan Jasa Konsultasi.
  4. Surat Perjanjian : lebih familiar disebut dengan "Kontrak" digunakan untuk pembayaran diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan jenis pekerjaan pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya. Pembayaran diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dengan jenis pekerjaan konsultasi.

Metode Evaluasi Penawaran
Metode Evaluasi untuk pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi /jasa lainnya
Sistem Nilai
Sistem Gugur
Sistem Penilaian biaya selama umur ekonomis


Metode Evaluasi untuk pekerjaan jasa konsultasi
Berdasarkan Kualitas
Berdasarkan Kualitas dan Biaya
Berdasarkan Pagu Anggaran
Berdasarkan Biaya Terendah


Jenis Kontrak
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa meliputi
Kontrak berdasarkan cara pembayaran
Kontrak Lumpsum
Kontrak gabungan Lumpsum dah harga satuan
Kotrak presentasi, kontrak


Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran
Kontrak Tahun Tunggal
Kontrak Tahun Jamak


Kontrak berdasarakan sumber pendanaan



Read more...

Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP)

Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 3 /SE/ 2013 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP). 

Mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan (RUP), maka kepada seluruh SKPD /UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk :


  1. Mengumunkan RUP Barang / Jasa secara luas segera setelah Rencana Kerja dan Anggaran disetujui DPRD sesuai Form-A dan Form- B.
  2. Memperlajari Sistem Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik  e-Procurement secara Elektronik (LPSE).
  3. Melaksanakan e-Procurement dengan Sistem Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE .
  4. Berkoordinasi dengan LPSE di Gedung Balaikota Blok G Lantai XIII, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9 Kota Administrasi Jakarta Pusat, Telp / Fax 021-3823256 bagi SKPD /UKPD yang belum memahami pengoperasian e-Procurement Nasional.

Read more...

detiknews - detiknews

Kaskus - The Largest Indonesian Community

  © Created By Deby A Onlydeby.blogspot.com 2008-2011

Back to TOP