Tugas dan Pokok Pengurus Barang
>> Kamis, 23 April 2015
1. Tugas Penyimpan Barang :
- Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah.
- Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima.
- Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah.
- Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima.
- Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.
- Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang.
- Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan.
- Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.
2. Tugas Pengurus Barang :
- Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD, maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.
- Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.
- Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola.
- Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.
Itulah beberapa Tupoksi Penyimpan dan Pengurus Barang Di SKPD berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sambil menunggu informasi seputar tupoksi bendahara barang yang terbaru, maka tak ada salahnya kita mengerjakan tugas rutin.
0 komentar:
Posting Komentar