Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP)
>> Kamis, 23 April 2015
Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 3 /SE/ 2013 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP).
Mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan (RUP), maka kepada seluruh SKPD /UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk :
- Mengumunkan RUP Barang / Jasa secara luas segera setelah Rencana Kerja dan Anggaran disetujui DPRD sesuai Form-A dan Form- B.
- Memperlajari Sistem Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik e-Procurement secara Elektronik (LPSE).
- Melaksanakan e-Procurement dengan Sistem Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE .
- Berkoordinasi dengan LPSE di Gedung Balaikota Blok G Lantai XIII, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9 Kota Administrasi Jakarta Pusat, Telp / Fax 021-3823256 bagi SKPD /UKPD yang belum memahami pengoperasian e-Procurement Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar