ayooo gabung di oriflame hanya 39.900 klik disini

Onlydeby (Just Only About Me)



~It's My First To Sharing To All My Friend About My Wedding, My Family (Husband & Son), My Friend etc~



Mau Dapat Uang Ayo daftarkan situs anda di KumpulanBlogger.com http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=56709~"/>


About This Blog

Loogix.com. Animated avatars.

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa

>> Kamis, 23 April 2015

Pengadaan Barang dan Jasa (PERPRES No. 70 Tahun 2012) merupakan perubahan dari perpres nomor 54 tahun 2010.


Metode Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa  :

Pengadaan Barang :

  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pelelangan Sederhana
  4. Pengadaan Langsung
  5. Penunjukan Langsung
  6. Kontes

Pekerjaan Konstruksi :
  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pemilihan Langsung
  4. Penunjukan Langsung
  5. Pengadaan Langsung

Pekerjaan Lainnya :
  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Sederhana
  3. Penunjukan Langsung
  4. Pengadaan Langsung
  5. Sayembara

Jasa Konstruksi
  1. Seleksi Umum
  2. Seleksi Sederhana
  3. Penunjukan Langsung
  4. Pengadaan Langsung
  5. Sayembara


Maka dari diatas bisa ditentukan metode mana yang akan digunakan yang disesuaikan kompeksitas, Nilai harga perkiraan sendiri, dan jangka waktu.


Swakelola
jenis pekerjaan swakelola merupakan kegiatan dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah dan atau kelompok masyarakat (pasal 26).

Tanda bukti perjanjian

  1. Bukit pembelian untuk pembayaran sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Misalnya : Struk pembelian, nota dll.
  2. Kuitansi digunakan pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  3. Surat perintah kerja (SPK) digunakan untuk pembayaran sampai dengan Rp. 200.000.000 dengan jenis pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dengan jenis pekerjaan Jasa Konsultasi.
  4. Surat Perjanjian : lebih familiar disebut dengan "Kontrak" digunakan untuk pembayaran diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan jenis pekerjaan pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya. Pembayaran diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dengan jenis pekerjaan konsultasi.

Metode Evaluasi Penawaran
Metode Evaluasi untuk pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi /jasa lainnya
Sistem Nilai
Sistem Gugur
Sistem Penilaian biaya selama umur ekonomis


Metode Evaluasi untuk pekerjaan jasa konsultasi
Berdasarkan Kualitas
Berdasarkan Kualitas dan Biaya
Berdasarkan Pagu Anggaran
Berdasarkan Biaya Terendah


Jenis Kontrak
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa meliputi
Kontrak berdasarkan cara pembayaran
Kontrak Lumpsum
Kontrak gabungan Lumpsum dah harga satuan
Kotrak presentasi, kontrak


Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran
Kontrak Tahun Tunggal
Kontrak Tahun Jamak


Kontrak berdasarakan sumber pendanaan



0 komentar:

Posting Komentar

detiknews - detiknews

Kaskus - The Largest Indonesian Community

  © Created By Deby A Onlydeby.blogspot.com 2008-2011

Back to TOP