Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa
>> Kamis, 23 April 2015
Pengadaan Barang dan Jasa (PERPRES No. 70 Tahun 2012) merupakan perubahan dari perpres nomor 54 tahun 2010.
Metode Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa :
Pengadaan Barang :
- Pelelangan Umum
- Pelelangan Terbatas
- Pelelangan Sederhana
- Pengadaan Langsung
- Penunjukan Langsung
- Kontes
Pekerjaan Konstruksi :
- Pelelangan Umum
- Pelelangan Terbatas
- Pemilihan Langsung
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung
Pekerjaan Lainnya :
- Pelelangan Umum
- Pelelangan Sederhana
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung
- Sayembara
Jasa Konstruksi
- Seleksi Umum
- Seleksi Sederhana
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung
- Sayembara
Maka dari diatas bisa ditentukan metode mana yang akan digunakan yang disesuaikan kompeksitas, Nilai harga perkiraan sendiri, dan jangka waktu.
Swakelola
jenis pekerjaan swakelola merupakan kegiatan dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah dan atau kelompok masyarakat (pasal 26).
Tanda bukti perjanjian
- Bukit pembelian untuk pembayaran sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Misalnya : Struk pembelian, nota dll.
- Kuitansi digunakan pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Surat perintah kerja (SPK) digunakan untuk pembayaran sampai dengan Rp. 200.000.000 dengan jenis pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dengan jenis pekerjaan Jasa Konsultasi.
- Surat Perjanjian : lebih familiar disebut dengan "Kontrak" digunakan untuk pembayaran diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan jenis pekerjaan pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya. Pembayaran diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dengan jenis pekerjaan konsultasi.
Metode Evaluasi Penawaran
Metode Evaluasi untuk pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi /jasa lainnya
Sistem Nilai
Sistem Gugur
Sistem Penilaian biaya selama umur ekonomis
Metode Evaluasi untuk pekerjaan jasa konsultasi
Berdasarkan Kualitas
Berdasarkan Kualitas dan Biaya
Berdasarkan Pagu Anggaran
Berdasarkan Biaya Terendah
Jenis Kontrak
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa meliputi
Kontrak berdasarkan cara pembayaran
Kontrak Lumpsum
Kontrak gabungan Lumpsum dah harga satuan
Kotrak presentasi, kontrak
Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran
Kontrak Tahun Tunggal
Kontrak Tahun Jamak
Kontrak berdasarakan sumber pendanaan
0 komentar:
Posting Komentar