ayooo gabung di oriflame hanya 39.900 klik disini

Onlydeby (Just Only About Me)



~It's My First To Sharing To All My Friend About My Wedding, My Family (Husband & Son), My Friend etc~



Mau Dapat Uang Ayo daftarkan situs anda di KumpulanBlogger.com http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=56709~"/>


About This Blog

Loogix.com. Animated avatars.

Dokumen Pendukung Penyedia / Kelengkapan Penyedia yang harus di cek

>> Kamis, 14 Mei 2015


Dokumen Pendukung Penyedia  / Kelengkapan Penyedia yang harus di cek

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SPPKP)
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Akta Pendirian
8. Akta Perubahan
9. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU/HO)
10. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
11. Sertifikat Badan Usaha (SBU)


li & Cop 

Read more...

Pengadaang Barang Langsung

Pengertian
Pasal 1 angka 32 : Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.

Ketentuan
Pasal 39
Ayat (1):  Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
    2. teknologi sederhana;
    3. risiko kecil; dan/atau
    4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Ayat (2):  Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Ayat (3):  Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
Ayat (4):  PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Proses Pelaksanaan
Lampiran II Bagian B;5;c.
Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung :
    1. Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk pengadaan Barang yang nilainya sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    2. Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut :
      1. Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;
      2. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
      3. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (bila diperlukan)
      4. Pejabat Pengadaan melakukan transaksi; dan
      5. Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan:
        1. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berupa bukti pembelian;
        2. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dan
        3. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
Tahapan Pengadaan Langsung:
    1. PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan yang terdiri dari : HPS, spesifikasi teknis dan rancangan SPK. Rencana Pelaksanaan tersebut diserahkan kepada Pejabat Pengadaan;
    2. Pejabat Pengadaan menyusun dokumen pengadaan;
    3. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung sebagaimana Standar Dokumen Pengadaan untuk Pelelangan/Seleksi. Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lebih sederhana, dimana sekurang-kurangnya terdiri dari HPS, spesifikasi teknis dan jadwal waktu pengiriman/ penyelesaian pekerjaan;
    4. Pejabat Pengadaan membuat Surat Permintaan Informasi Harga sekurang-kurangya kepada 2 (dua) calon penyedia (apabila diperlukan) atau melakukan survei untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) informasi harga;
    5. Pejabat Pengadaan membandingkan informasi harga yang diperoleh dengan HPS yang ditetapkan oleh PPK. Bilamana penawaran (informasi) harga yang diperoleh melebihi HPS, maka Pejabat Pengadaan mencari penyedia lain;
    6. Setelah diperoleh Penyedia yang memenuhi persyaratan, maka Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi penawaran kepada calon Penyedia yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi & Negosiasi Harga;
    7. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;
    8. Pejabat Pengadaan membuat surat Penetapan Penyedia;
    9. PPK dan Penyedia menandatangani SPK (bila menggunakan SPK).
Berdasarkan pasal 16 ayat (3), Pengadaan Langsung dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang pejabat pengadaan. Dalam hal dilakukan oleh ULP, maka pemilihan tersebut dilakukan melalui pelelangan umum/sederhana atau penunjukan langsung.
Contoh Dokumen, Format Evaluasi, Dan Kontrak Pengadaan Langsung Barang
Contoh format berikut terdiri dari Dokumen Pengadaan Langsung Dengan Menggunakan SPK (word), SPK Pengadaan Langsung Barang (templete excel) dan Format Evaluasi (tempalet excel).
1. Dokumen Pengadaan Langsung Barang Dengan SPK (Word)
2. Format Evaluasi terdiri dari :
    1. Terbilang;
    2. Menu;
    3. Data Kualifikasi Penyedia;
    4. Tentang Pengadaan Langsung;
    5. Jadwal Pengadaan Langsung;
    6. Surat Permintaan Informasi Harga;
    7. Lampiran Surat Surat Permintaan Informasi Harga;
    8. Data Survey Harga;
    9. Laporan Hasil Permintaan Informasi Harga/Survey Harga Barang;
    10. Berita Acara Evaluasi Penawaran;
    11. Lampiran Berita Acara Evaluasi Penawaran;
    12. Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga/Biaya;
    13. Lampiran Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga/Biaya;
    14. Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL);
    15. Penetapan Penyedia;
    16. Pengumuman Penyedia;
    17. Laporan Proses Dan Hasil Pengadaan;
    18. Berita Acara Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan; dan
    19. Lampiran BA Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan.
3. SPK terdiri dari :
    1. Terbilang;
    2. Surat Perintah Kerja (SPK);
    3. Surat Pesanan (SP) dan
    4. Syarat Umum SPK.


Read more...

e-Procurement

Mengapa E-Procurement :

1. Mengwujudkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa secara lebih nyata
2. Penawaran yang masuk lebih banyak 
3. Lebih Aman (Termasuk Jaminan keamanan data)
4. Mengurangi benturan dan hambatan fisik

E-Procurement adalah Proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaan dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi melalui pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleha layanan pengadaan barang / jasa secara elektronik (LPSE)

Mengapa Panitian Pengadaan memerlukan e-procurement 
1. Mendapatkan penawaran yang lebih banyak
2. Mempermudah proses administrasi
3. Mempermudah PPK/Panitia Pengadaan dalam mempertanggung jawabkan proses pengadaan

Mengapa Penyedia memerlukan e-procurement 
1. Menciptakan persaingan usaha yang sehat
2. Memperluas peluang usaha
3. Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang
4. Mengurangi biaya tranportasi 

Proses Pengadaan Secara elektronik
1. Pembuatan paket oleh panitia
2.  Pengumuman lelang oleh panitia
3. Upload dokumen lelang oleh panitia
4. Download dokumen lelang oleh penyedia
5. Penjelasan Lelang
6. Pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia 
7. Pembukaan dokumen penawaran oleh panitian 
8. Pengumuman Pemenang Lelang
9. Sanggahan kepada panitia






Read more...

Tugas dan Pokok Pengurus Barang

>> Kamis, 23 April 2015

1. Tugas Penyimpan Barang :
 

- Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah.
 

- Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima.
 
- Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.
 
- Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang.
 
- Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan.
 
- Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.
 
2. Tugas Pengurus Barang :
 
- Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD, maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.
 
- Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.
 
- Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola.
 
- Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.
 
Itulah beberapa Tupoksi Penyimpan dan Pengurus Barang Di SKPD berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sambil menunggu informasi seputar tupoksi bendahara barang yang terbaru, maka tak ada salahnya kita mengerjakan tugas rutin.

Read more...

Pembentukan ULP Prov. DKI Jakarta

Pergub No. 26 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah Prov. DKI Jakarta.

Menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Read more...

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang dan Jasa (PERPRES No. 70 Tahun 2012) merupakan perubahan dari perpres nomor 54 tahun 2010.


Metode Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa  :

Pengadaan Barang :

  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pelelangan Sederhana
  4. Pengadaan Langsung
  5. Penunjukan Langsung
  6. Kontes

Pekerjaan Konstruksi :
  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pemilihan Langsung
  4. Penunjukan Langsung
  5. Pengadaan Langsung

Pekerjaan Lainnya :
  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Sederhana
  3. Penunjukan Langsung
  4. Pengadaan Langsung
  5. Sayembara

Jasa Konstruksi
  1. Seleksi Umum
  2. Seleksi Sederhana
  3. Penunjukan Langsung
  4. Pengadaan Langsung
  5. Sayembara


Maka dari diatas bisa ditentukan metode mana yang akan digunakan yang disesuaikan kompeksitas, Nilai harga perkiraan sendiri, dan jangka waktu.


Swakelola
jenis pekerjaan swakelola merupakan kegiatan dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah dan atau kelompok masyarakat (pasal 26).

Tanda bukti perjanjian

  1. Bukit pembelian untuk pembayaran sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Misalnya : Struk pembelian, nota dll.
  2. Kuitansi digunakan pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  3. Surat perintah kerja (SPK) digunakan untuk pembayaran sampai dengan Rp. 200.000.000 dengan jenis pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dengan jenis pekerjaan Jasa Konsultasi.
  4. Surat Perjanjian : lebih familiar disebut dengan "Kontrak" digunakan untuk pembayaran diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan jenis pekerjaan pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya. Pembayaran diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dengan jenis pekerjaan konsultasi.

Metode Evaluasi Penawaran
Metode Evaluasi untuk pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi /jasa lainnya
Sistem Nilai
Sistem Gugur
Sistem Penilaian biaya selama umur ekonomis


Metode Evaluasi untuk pekerjaan jasa konsultasi
Berdasarkan Kualitas
Berdasarkan Kualitas dan Biaya
Berdasarkan Pagu Anggaran
Berdasarkan Biaya Terendah


Jenis Kontrak
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa meliputi
Kontrak berdasarkan cara pembayaran
Kontrak Lumpsum
Kontrak gabungan Lumpsum dah harga satuan
Kotrak presentasi, kontrak


Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran
Kontrak Tahun Tunggal
Kontrak Tahun Jamak


Kontrak berdasarakan sumber pendanaan



Read more...

Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP)

Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 3 /SE/ 2013 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP). 

Mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan (RUP), maka kepada seluruh SKPD /UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk :


  1. Mengumunkan RUP Barang / Jasa secara luas segera setelah Rencana Kerja dan Anggaran disetujui DPRD sesuai Form-A dan Form- B.
  2. Memperlajari Sistem Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik  e-Procurement secara Elektronik (LPSE).
  3. Melaksanakan e-Procurement dengan Sistem Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE .
  4. Berkoordinasi dengan LPSE di Gedung Balaikota Blok G Lantai XIII, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9 Kota Administrasi Jakarta Pusat, Telp / Fax 021-3823256 bagi SKPD /UKPD yang belum memahami pengoperasian e-Procurement Nasional.

Read more...

detiknews - detiknews

Kaskus - The Largest Indonesian Community

  © Created By Deby A Onlydeby.blogspot.com 2008-2011

Back to TOP