Mengapa E-Procurement :
1. Mengwujudkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa secara lebih nyata
2. Penawaran yang masuk lebih banyak
3. Lebih Aman (Termasuk Jaminan keamanan data)
4. Mengurangi benturan dan hambatan fisik
E-Procurement adalah Proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaan dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi melalui pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleha layanan pengadaan barang / jasa secara elektronik (LPSE)
Mengapa Panitian Pengadaan memerlukan e-procurement
1. Mendapatkan penawaran yang lebih banyak
2. Mempermudah proses administrasi
3. Mempermudah PPK/Panitia Pengadaan dalam mempertanggung jawabkan proses pengadaan
Mengapa Penyedia memerlukan e-procurement
1. Menciptakan persaingan usaha yang sehat
2. Memperluas peluang usaha
3. Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang
4. Mengurangi biaya tranportasi
Proses Pengadaan Secara elektronik
1. Pembuatan paket oleh panitia
2. Pengumuman lelang oleh panitia
3. Upload dokumen lelang oleh panitia
4. Download dokumen lelang oleh penyedia
5. Penjelasan Lelang
6. Pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia
7. Pembukaan dokumen penawaran oleh panitian
8. Pengumuman Pemenang Lelang
9. Sanggahan kepada panitia
Read more...