ayooo gabung di oriflame hanya 39.900 klik disini

Onlydeby (Just Only About Me)



~It's My First To Sharing To All My Friend About My Wedding, My Family (Husband & Son), My Friend etc~



Mau Dapat Uang Ayo daftarkan situs anda di KumpulanBlogger.com http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=56709~"/>


About This Blog

Loogix.com. Animated avatars.

Dokumen Pendukung Penyedia / Kelengkapan Penyedia yang harus di cek

>> Kamis, 14 Mei 2015


Dokumen Pendukung Penyedia  / Kelengkapan Penyedia yang harus di cek

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SPPKP)
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Akta Pendirian
8. Akta Perubahan
9. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU/HO)
10. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
11. Sertifikat Badan Usaha (SBU)


li & Cop 

Read more...

Pengadaang Barang Langsung

Pengertian
Pasal 1 angka 32 : Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.

Ketentuan
Pasal 39
Ayat (1):  Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
    2. teknologi sederhana;
    3. risiko kecil; dan/atau
    4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Ayat (2):  Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Ayat (3):  Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
Ayat (4):  PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Proses Pelaksanaan
Lampiran II Bagian B;5;c.
Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung :
    1. Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk pengadaan Barang yang nilainya sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    2. Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut :
      1. Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;
      2. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
      3. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (bila diperlukan)
      4. Pejabat Pengadaan melakukan transaksi; dan
      5. Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan:
        1. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berupa bukti pembelian;
        2. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dan
        3. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
Tahapan Pengadaan Langsung:
    1. PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan yang terdiri dari : HPS, spesifikasi teknis dan rancangan SPK. Rencana Pelaksanaan tersebut diserahkan kepada Pejabat Pengadaan;
    2. Pejabat Pengadaan menyusun dokumen pengadaan;
    3. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung sebagaimana Standar Dokumen Pengadaan untuk Pelelangan/Seleksi. Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lebih sederhana, dimana sekurang-kurangnya terdiri dari HPS, spesifikasi teknis dan jadwal waktu pengiriman/ penyelesaian pekerjaan;
    4. Pejabat Pengadaan membuat Surat Permintaan Informasi Harga sekurang-kurangya kepada 2 (dua) calon penyedia (apabila diperlukan) atau melakukan survei untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) informasi harga;
    5. Pejabat Pengadaan membandingkan informasi harga yang diperoleh dengan HPS yang ditetapkan oleh PPK. Bilamana penawaran (informasi) harga yang diperoleh melebihi HPS, maka Pejabat Pengadaan mencari penyedia lain;
    6. Setelah diperoleh Penyedia yang memenuhi persyaratan, maka Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi penawaran kepada calon Penyedia yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi & Negosiasi Harga;
    7. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;
    8. Pejabat Pengadaan membuat surat Penetapan Penyedia;
    9. PPK dan Penyedia menandatangani SPK (bila menggunakan SPK).
Berdasarkan pasal 16 ayat (3), Pengadaan Langsung dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang pejabat pengadaan. Dalam hal dilakukan oleh ULP, maka pemilihan tersebut dilakukan melalui pelelangan umum/sederhana atau penunjukan langsung.
Contoh Dokumen, Format Evaluasi, Dan Kontrak Pengadaan Langsung Barang
Contoh format berikut terdiri dari Dokumen Pengadaan Langsung Dengan Menggunakan SPK (word), SPK Pengadaan Langsung Barang (templete excel) dan Format Evaluasi (tempalet excel).
1. Dokumen Pengadaan Langsung Barang Dengan SPK (Word)
2. Format Evaluasi terdiri dari :
    1. Terbilang;
    2. Menu;
    3. Data Kualifikasi Penyedia;
    4. Tentang Pengadaan Langsung;
    5. Jadwal Pengadaan Langsung;
    6. Surat Permintaan Informasi Harga;
    7. Lampiran Surat Surat Permintaan Informasi Harga;
    8. Data Survey Harga;
    9. Laporan Hasil Permintaan Informasi Harga/Survey Harga Barang;
    10. Berita Acara Evaluasi Penawaran;
    11. Lampiran Berita Acara Evaluasi Penawaran;
    12. Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga/Biaya;
    13. Lampiran Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga/Biaya;
    14. Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL);
    15. Penetapan Penyedia;
    16. Pengumuman Penyedia;
    17. Laporan Proses Dan Hasil Pengadaan;
    18. Berita Acara Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan; dan
    19. Lampiran BA Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan.
3. SPK terdiri dari :
    1. Terbilang;
    2. Surat Perintah Kerja (SPK);
    3. Surat Pesanan (SP) dan
    4. Syarat Umum SPK.


Read more...

e-Procurement

Mengapa E-Procurement :

1. Mengwujudkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa secara lebih nyata
2. Penawaran yang masuk lebih banyak 
3. Lebih Aman (Termasuk Jaminan keamanan data)
4. Mengurangi benturan dan hambatan fisik

E-Procurement adalah Proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaan dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi melalui pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleha layanan pengadaan barang / jasa secara elektronik (LPSE)

Mengapa Panitian Pengadaan memerlukan e-procurement 
1. Mendapatkan penawaran yang lebih banyak
2. Mempermudah proses administrasi
3. Mempermudah PPK/Panitia Pengadaan dalam mempertanggung jawabkan proses pengadaan

Mengapa Penyedia memerlukan e-procurement 
1. Menciptakan persaingan usaha yang sehat
2. Memperluas peluang usaha
3. Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang
4. Mengurangi biaya tranportasi 

Proses Pengadaan Secara elektronik
1. Pembuatan paket oleh panitia
2.  Pengumuman lelang oleh panitia
3. Upload dokumen lelang oleh panitia
4. Download dokumen lelang oleh penyedia
5. Penjelasan Lelang
6. Pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia 
7. Pembukaan dokumen penawaran oleh panitian 
8. Pengumuman Pemenang Lelang
9. Sanggahan kepada panitia






Read more...

detiknews - detiknews

Kaskus - The Largest Indonesian Community

  © Created By Deby A Onlydeby.blogspot.com 2008-2011

Back to TOP